Saktah adalah berhenti sejenak dan tidak meneruskan bacaan kalimat Al-Qur’an dengan tanpa menarik nafas. Saktah secara bahasa berarti mencegah. Sedangkan, saktah secara istilah dalam ilmu tajwid adalah memutus satu kalimat dari kalimat setelahnya dengan kadar dua harakat/satu alif tanpa mengambil napas. Saktah adalah bacaan yang berdasarkan riwayat yang diterima secara turun-menurun dari bacaan Rasulullah ﷺ dan tidak boleh membaca saktah selain pada tempat-tempat yang dibaca saktah dalam riwayat yang shahih.