Wajh adalah secara bebas dapat dimaknai versi atau ragam, yaitu semua bentuk perbedaan atau khilafiyah yang diriwayatkan dari Qari’ tertentu, lalu dalam kasus ini seseorang dipersilakan untuk memilih mana yang akan dibacanya, karena semuanya shahih dari Qari’ tersebut. Perbedaan-perbedaan Thariq terkadang mencakup perbedaan perbedaan pula dalam Wajh ini. Misalnya, pada saat waqaf pada kata al-‘Alamin ( العالمين ) dalam ayat ke-2 surah al-Fatihah, terdapat 3 wajh atau versi, yaitu dibaca pendek (qashr), sedang (tawassuth), dan panjang (madd). Seorang qari’ diperbolehkan memilih mana saja dari ketiganya, namun disarankan oleh Ibnu al-Jazari agar ia memilih satu versi saja dalam satu kali pengkhataman. Maksudnya, pada seluruh kata tersebut di mana pun ia waqaf selama membacanya, ia memilih satu versi. Bila ia sudah selesai, lalu memulai dari awal lagi, ia boleh menggunakan versi lainnya.