Belajar Qira'at

Lembaga Pengembangan
Tilawatil Qur'an (LPTQ Riau)

Search
Penyebab Terjadinya Perbedaan Qira’at

Ditulis oleh: LPTQ Riau

1. Latar Belakang Historis

Qira’at sebenarnya sudah muncul sejak zaman nabi Muhammad Saw, walaupun pada saat itu qira’at bukan merupakan suatu disiplin ilmu, karena perbedaan para sahabat melafalkan Al-Qur’an dapat ditanyakan secara langsung kepada nabi Muhammad Saw., Sedangkan nabi tidak pernah menyalahkan para sahabat yang berbeda itu, sehingga tidak fanatik terhadap lafaz yang digunakan atau yang pernah didengar nabi. Asumsi ini dapat diperkuat dengan beberapa riwayat-riwayat berikut:

a. Imam Bukhari dan Muslim

Mereka meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab Ra berkata: “aku mendengar Hisyam bin Hakim membaca Al-Qur’an surah al-Furqan, aku mendengar beberapa bacaannya mengandung beberapa huruf yang belum pernah dibacakan oleh Rasulullah kepadaku, sehingga setelah selesai shalatnya aku bertanya kepadanya: “siapa yang membacakan ini kepadamu?” Ia menjawab Rasulullah yang membacakannya kepadaku! Setelah itu aku mengajaknya untuk menghadap pada Rasulullah SAW : Aku mendengar laki-laki ini membaca surah Al-Furqan dengan beberapa huruf yang belum pernah engkau bacakan, sedang engkau sendiri yang membacakan surah Al-Furqan kepadaku! Rasulullah Saw menjawab: “begitulah surah ini diturunkan.”

b. Imam Muslim dengan sanad dari Ubai bin Ka’ab

Ia berkata: “ketika aku berada di dalam mesjid tiba-tiba masuklah seorang laki-laki untuk shalat dan membaca bacaan yang aku ingkari, setelah itu masuk lagi laki-laki lain, bacaannya berbeda dengan laki-laki yang pertama. Setelah kami selesai shalat kami menemui Rasulullah Saw, lalu aku bercerita tentang hal tersebut, kemudian Rasulullah memerintahkan keduanya untuk membaca, maka Rasulullah Saw mengatakan kepadaku: “Hai Ubai, sesungguhnya aku diutus membaca Al-Qur’an dengan tujuh huruf.”

Untuk mengetahui qira’at itu benar atau tidak yaitu harus memenuhi tiga syarat yaitu: pertama, harus sesuai dengan kaidah bahasa Arab. kedua sesuai dengan mushaf Utsmani. ketiga sanad-sanadnya shahih. Oleh karena itu apabila suatu qira’at tidak memenuhi salah satu dari ketiga syarat tersebut, maka qira’at tersebut tidak sah atau lemah. Orang yang pertama kali menyusun qira’at adalah abu Ubaidah al-Kasim bin salam, kemudian setelah itu menyusul lah ulama-ulama lain, namun diantara mereka berbeda dalam menetapkan jumlah syarat-syarat qira’at.

2. Latar Belakang Cara Penyampaian

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa setelah para sahabat tersebar, maka mereka membacakan qira’at Al-Qur’an kepada murid-muridnya secara turun-temurun. Pada akhirnya murid-murid lebih suka mengemukakan qira’at gurunya daripada mengikuti qira’at imam-imam yang lain. Hal ini mendorong beberapa ulama merangkum beberapa bentuk-bentuk perbedaan melafazkan bacaan Al-Qur’an adalah sebagai berikut:

a. Perbedaan pada i’rab atau harakat kalimat tanpa perubahan makna dan bentuk kalimat.

Misalnya dapat dilihat dalam Q.S An-Nisa: 37 (kata bil-bukhli yang berarti kikir dapat dibaca fathah pada huruf ba-nya, sehingga dapat dibaca bil-bakhli tanpa perubahan makna).

b. Perubahan pada i’rab dan harakat sehingga dapat merubah maknanya.

Misalnya dalam Q.S Saba: 19 (kata baa’id artinya jauhkanlah yang kedudukannya sebagai fi’il Amr, boleh juga dibaca ba’ada yang kedudukannya menjadi fi’il madhi, sehingga maknanya berubah “telah jauh”

c. Perbedaan pada perubahan huruf tanpa perubahan i’rab dan bentuk tulisan, sedang makna berubah.

Misalnya dalam Q.S Al-Baqarah: 259 (kata nunsyizuha) “kami menyusun kembali” ditulis dengan huruf zay diganti dengan huruf ra’, sehingga berubah bunyi menjadi nunsyiruha yang berarti “kami hidup kan kembali”

d. Perubahan pada kalimat dengan perubahan pada bentuk tulisan, tapi makna tidak berubah.

Misalnya pada Q.S al-Qari’ah: 5 (kata ka-al-‘ihni “bulu-bulu” kadang dibaca ka-ash-shufi “bulu-bulu Domba.” Perubahan ini berdasarkan ijmak para ulama, namun tidak dibenarkan karena bertentangan dengan mushaf Utsmani).